Musrenbangdes, untuk Perencanaan Pembangunan Kab. Tegal yang Lebih Baik.



Diupload pada : 06-Dec-2022
Penulis : SAdmin


Kedungbanteng - Sebagai pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tegal tanggal 14 November 2022 nomor 050/23/453/2022 tentang Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan Tahun 2022 dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2024 dan Rembug Stunting dalam Rangka Penyusunan RKPDesa Tahun 2023, Kecamatan Kedungbanteng telah melaksanakan kegiatan dimaksud selama kurun waktu 28 November sampai dengan 6 Desember 2022. Dengan pelaksanaan Musrenbangdes ini diharapkan akan dihasilkan rumusan masalah dan daftar prioritas usulan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan kamus usulan untuk bahan penyusunan RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2024. Selain itu juga diharapkan menghasilkan rumusan masalah dan daftar prioritas usulan kegiatan pembangunan tingkat desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten diluar kamus usulan.

Untuk desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, pelaksanaan Musrenbang berlangsung dengan cukup baik, hal ini dilihat dari antusias peserta Musrenbang yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Perwakilan warga masing-masing RW, KPM, serta tokoh adat/agama/masyarakat. Dengan narasumber Camat, LPMD, Kepala Desa dan anggota DPRD Kabupaten Tegal serta Tim Percepatan PenanggulanganStunting Desa ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang matang dan lebih baik. Adapun pelaksanaan Musrenbangdes di wilayah Kecamatan Kedungbanteng adalah sebagai berikut :

  1. Desa Semedo (28 November 2022)
  2. Desa Karanganyar (30 November 2022)
  3. Desa Karangmalang (30 November 2022)
  4. Desa Tonggara (1 Desember 2022)
  5. Desa Kebandingan (1 Desember 2022)
  6. Desa Penujah (2 Desember 2022)
  7. Desa Kedungbanteng (5 Desember 2022)
  8. Desa Margamulya (5 Desember 2022)
  9. Desa Dukuhjati Wetan (6 Desember 2022)
  10. Desa Sumingkir (6 Desember 2022)

Camat Kedungbanteng, Harto Prabowo, S.Sos menyampaikan bahwa dengan Musrenbangdes ini telah dihasilkan usulan pembangunan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal sebagai dasar penyusunan RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2024 dan dilaksanakan rembug stunting sebagai rencana yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dalam usaha percepatan penurunan stunting di desa. Dengan adanya dokumen usulan perencanaan pembangunan itu diharapkan desa memiliki dokumen perencanaan yang lebih baik dan terarah, mengingat tahun 2022 akan segera berakhir sehingga diperlukan dokumen perencanaan guna pelaksanaan penyusunan APBDes Tahun 2023.

Selain menghasilkan usulan kegiatan pembangunan, juga dihasilkan delegasi perwakilan desa yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan yang rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2023. Dengan terpilihnya delegasi yang berjumlah 3 (tiga) orang setiap desanya, diharapkan dapat membawa dan mempertahankan usulan rencana kegiatan pembangunan ini pada tingkat Kecamatan dan nantinya akan dibawa lebih lanjut pada Musrenbang tingkat Kabupaten. (exo)